ASSA Rent - Perusahaan Rental & Sewa Mobil Terbesar di Indonesia

News & Promo

Mengemudi Sambil Bernyanyi, Bahaya ?

Mengemudi Sambil Bernyanyi, Bahaya ?

Jalanan bisa menjadi momok menakutkan jika pengendara tidak memiliki keterampilan mengemudi yang handal. Selain membahayakan diri sendiri, juga pengguna jalan lain. Sudah sepatutnya setiap pengemudi mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari rambu-rambu sampai larangan tidak melakukan aktivitas apapun sembari mengemudi. Sebab, kebiasan mengemudi yang tidak baik bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Mengemudi Sambil Bernyanyi, Bahaya ?

Namun faktanya, cukup banyak pengemudi yang asyik bernyanyi dengan aplikasi smartphone saat menngemudi. Ini sangat berbahaya karena terlalu asyik melihat ke layar smartphone yang bisa memecah konsentrasi pengemudi.
Sebenarnya jika kita dapat memahami,  mengemudi sambil bernyanyi sangat berisiko dan berpotensi mengalami kecelakaan jika ada mobil berbelok atau sepeda motor menyalip secara tiba-tiba, hal ini menyebabkan konsentrasi dalam mengemudi dan mengamati kondisi sekitar harus terpecah dengan memperhatikan alunan musik dan konsentrasi bernyanyi tersebut. Sebaiknya jangan bernyanyi sembari mengemudi, kendati sedang terjebak di kemacetan. Lakukan aktivitas bernyanyi di waktu yang tepat.

"Jika bersenandung hanya untuk menghilangkan fatigue (keletihan) tidak masalah, tetapi kalau fokus bernyanyi sangat berbahaya. Dikhawatirkan konsentrasi dari pengemudi akan terganggu. Menyanyi itu full time job, tidak bisa part time atau bisa dibilang sebagai kerja tambahan. Jadi cari waktu yang tepat untuk bernyanyi. Tanpa disadari bernyanyi menggunakan aplikasi smartphonetengah digandrungi sejumlah pengemudi saat ini. Faktanya, tak banyak pengemudi menyadari bahwa itu salah satu penyebab kecelakaan karena gagalnya antisipasi pengemudi terhadap situasi di sekitarnya.

Baca Juga : Selalu Stress Menghadapi Kemacetan Tiap Hari? Ini Solusinya

"Bobot konsentrasi mengemudi harus 100 persen. Ia tidak bisa memikirkan hal lain. Pengemudi yang sifatnya multitasking, memainkan telepon genggam, menyanyi, merokok itu tidak dibenarkan. Dalam Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000,-.

Jika pengemudi mendengarkan musik untuk menemani selama perjalanan sah-sah saja dengan syarat volume suara dalam batas normal. Dan jangan pakai earphone yang bisa mengurangi kemampuan mendengar suara dari luar kabin kendaraan. Apalagi jika mengemudi dalam kondisi kemacetan yang begitu padat setiap harinya di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan kota-kota besar lain, pengemudi setiap harinya menghabiskan waktu lebih lama di kendaraan menuju satu tempat ke tempat lain.

Sebenarnya di era seperti sekarang ini, untuk menunjang efektivitas dan efisiensi perjalanan dan rutinitas sehari-hari, salah satu cara yang paling efektif adalah meninggalkan kendaraan/ mobil pribadi dan beralih menggunakan rental mobil.
Di Indonesia sendiri, rental mobil di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Makassar, Surabaya sudah bukan menjadi hal asing, bahkan banyak di situs pencarian kita dapat dengan mudah ditemukan rental-rental mobil di kota tersebut, namun harus juga menjadi perhatian, bahwa kita sebagai pengguna, untuk selektif memilih rental mobil / car rental yang terpercaya, dan aman serta terpercaya untuk kita gunakan.