ASSA Rent - Perusahaan Rental & Sewa Mobil Terbesar di Indonesia

Berita & Promo

Begini Cara Bayar E-Tilang Lengkap, Terbaru 2022!

Begini Cara Bayar E-Tilang Lengkap, Terbaru 2022!

E-Tilang atau tilang elektronik sudah mulai diberlakukan sejak 1 April 2022 silam di berbagai ruas jalan. Kehadiran e-tilang sendiri dirasa cukup efektif untuk menindaklanjuti para pengendara yang melanggar lalu lintas. Sejak penerapannya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, sudah banyak mengirimkan banyak surat penilangan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Apakah Anda salah satunya?

Jika Anda salah satu pengendara yang pernah terkena tilang melalui ETLE, pasti Anda masih bingung, ya, sama cara membayar e tilang? Yuk, ikuti langkah-langkah membayar e-tilang di bawah ini, ya!

Lengkap! Begini Cara Membayar E-Tilang

Maraknya pelanggaran lalu lintas membuat petugas kepolisian kewalahan menjaring para pengendara yang melanggar aturan. Maka dari itu, e-tilang diberlakukan agar lalu lintas bisa semakin tertib. E-tilang biasanya akan diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan seperti tidak memakai helm, melaju dengan kecepatan tinggi, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Seperti namanya, proses e tilang ini merupakan cara penilangan secara online tanpa melibatkan polisi lalu lintas secara langsung. Cara kerjanya mirip dengan proses penilangan pada umumnya, tapi khusus e-tilang, Anda bisa membayar denda tilang melalui beberapa cara. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Sebelum membayar denda, pastikan Anda mengetahui cara cek e tilang dengan mengecek nomor seri pada surat tilang yang Anda terima.
  2. Kunjungi laman website https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk cek e tilang Anda.
  3. Masukkan nomor seri dari surat penilangan.
  4. Lakukan pembayaran melalui situs kejaksaan langsung, Mobile Banking BRI, ATM, BRI, Internet Banking BRI atau e-commerce.
  5. Simpan dan cetak slip atau bukti pembayaran e-tilang.
  6. Jika proses pembayaran sudah selesai, silakan datang ke kejaksaan negeri yang tercantum di surat tilang dan langsung kunjungi loket e-tilang.
  7. Jika sudah di loket, Anda bisa langsung berikan surat tilang dan bukti pembayaran ke loket, kemudian ikuti arahan selanjutnya dari petugas.
  8. Setelah itu, SIM Anda bisa langsung diambil di loket pengambilan SIM.

 

Itu dia langkah lengkap mulai dari bagaimana cara mengecek denda tilang hingga cara membayar e-tilang sampai SIM bisa kembali ke tangan Anda. Mudah sekali, bukan?

Adanya ETLE atau e-tilang tentu saja menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas di manapun, kapanpun dan kendaraan apapun yang Anda gunakan. Misal, Anda sedang melakukan sewa mobil Surabaya, meskipun sedang di kota orang dan tidak sedang menggunakan kendaraan pribadi, pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk apapun, ya!

Menjaga ketertiban lalu lintas itu gak susah, kok. Selain itu, kalau peraturan jalanan ditaati, kita semua pun akan selamat sentosa sampai tujuan. Semoga bermanfaat!